Kasus Mutilasi Dilimpahkan
BANDUNG -- Kepolisian Resor Kota Bandung Barat kemarin melimpahkan kasus pembunuhan mutilasi pasangan suami-istri Ronald Alimudin-Magdalena Srie ke Kejaksaan Negeri Bandung. Firmansyah, tersangka kasus itu, dijerat dengan tuduhan berlapis, yakni melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 330 tentang Pembunuhan, dan Pasal 335 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian.
"Ancamannya maksimal hukuman m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini