Pemilihan Bupati Lebak
Gugatan Mardini dan Yas'a Ditolak
LEBAK -- Pengadilan Negeri Rangkasbitung menolak mengadili kasus gugatan dua pasangan calon Bupati Lebak, Mardini dan Yas'a, karena dinilai salah alamat. "Kami tidak mau menangani gugatan itu karena bukan kewenangan kami," kata Neti Sriningsih, Ketua Panitera Pengadilan Rangkasbitung, kemarin.
Menurut Neti, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2005, gugatan soal pemilihan itu ditujukan kepada Pengadilan Tinggi Banten di Kota Serang. G
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini