Airfast Tolak Terbangkan Barang Bukti
Polisi Akan Gugat Freeport
TIMIKA -- Markas Besar Kepolisian RI berencana mengajukan gugatan kepada PT Freeport Indonesia karena perusahaan penerbangan PT Freeport Indonesia, Airfast, dinilai menghalang-halangi penyidikan Tim Laboratorium Forensik Mabes Polri.
"Freeport akan digugat karena dianggap menghalang-halangi penyelidikan untuk mengungkap aksi teror bom di sejumlah instalasi Freeport," kata Kepala Kepolisian Resor Mimika Ajun Komisaris Besar Polisi Godhelp Cornelis Ma
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini