Izin Lahan KPC dan Porodisa Tumpang-Tindih
BALIKPAPAN -- Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Timur Inspektur Jenderal Andi Masmiyat mengatakan terjadi tumpang-tindih kepemilikan izin dalam pengelolaan lahan pertambangan batu bara di Kutai Timur antara PT Kaltim Prima Coal (KPC) dan Hak Pemanfaatan Hutan PT Porodisa Trading & Indutrial.
Kerancuan perizinan pertambangan terjadi di enam pit batu bara di Melawan, Macan, Khayal, Belut, dan Beruang seluas 8.480 hektare. "Ada tumpang tindih perizi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini