Pesawat Australia Masuk Merauke Didenda Rp 28 Juta
TIMIKA -- Pemilik pesawat jenis Viper bernomor VH-PFP, yang diterbangkan pilot William Henry Scott Bloxam dari Pulau Horn, Australia, ke Merauke pada Jumat lalu, dikenai denda US$ 3.043,50 atau Rp 28.401.942 juta oleh pihak Bandar Udara Mopah, Merauke. Baik pesawat maupun pilotnya tidak memiliki dokumen Security Cleareance dan Flight Approval (persetujuan terbang).
"Besarnya denda tergantung bobot pesawat," kata Kepala Bandara Mopah Herson. Tapi di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini