Keputusan Gubernur Soal Haji Dibatalkan
BANDUNG -- Pengadilan Tata Usaha Bandung akhirnya memutuskan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat tentang Penetapan Kuota Haji Kabupaten dan Kota Tahun 2008 tidak sah. Ketua majelis hakim Bambang Priambodo memerintahkan tergugat, yaitu Gubernur Ahmad Heryawan, mencabut keputusan tersebut.
Sekitar 30 jemaah haji asal Bekasi menggugat Gubernur Ahmad Heryawan. Mereka meminta Heryawan membatalkan surat keputusan yang diteken gubernur sebelumnya, Danny
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini