Diduga Menjual Laut, Pejabat Karimun Ditahan
KARIMUN -- Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Patuan Radot Pasaribu, mengungkapkan kejaksaan menahan empat tersangka kasus penjualan laut. Luas kawasan yang dijual kepada investor PT Saipem Indonesia itu mencapai 26 hektare.
Empat tersangka yang sudah ditahan adalah Yan Indra, Kepala Dinas Tata Pemerintahan Tanjungbalai Karimun; Suhaimi, anggota staf tata pemerintahan; Ubaidillah, Camat Mera
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini