Pengadilan Sita 253 Alat Berat Milik KPC
Samarinda -- Pengadilan Negeri Sangatta, Kalimantan Timur, menetapkan 253 alat berat milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) sebagai barang sitaan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur. "Sudah saya tanda tangani penetapannya," kata Ketua Pengadilan Negeri Sangatta M. Legowo kepada Tempo di Samarinda kemarin.
Legowo mengatakan putusan pengadilan ini keluar setelah ada permohonan izin penyitaan dari Polda Kalimantan Timur. Ratusan alat berat yang disita terseba
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini