Kilas
Anggota TNI Divonis Setahun
Ambon -- Pengadilan Militer Ambon yang dipimpin Letnan Kolonel Haryadi kemarin memvonis tiga anggota Batalion Infanteri 733 Maluku Tengah satu tahun penjara. Terdakwa dinilai terbukti terlibat dalam penyerangan Markas Kepolisian Resor Maluku Tenggara pada 2 Februari lalu. Vonis ini lebih berat empat bulan daripada tuntutan oditur militer yang dipimpin Letnan Kolonel Edy Imran.
Tiga prajurit yang dijatuhi hukuman adalah Prajurit Kepala Haris Nasir
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini