Kaltim Prima Tunggak Pajak Rp 37 Miliar
SANGGATA -- Bupati Kutai Timur Awang Faroek Ishak mengungkapkan PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang beroperasi di daerahnya menunggak pajak daerah senilai Rp 37 miliar sejak 1998. Selain itu, perusahaan Grup Bakrie ini menunggak pembayaran royalti sebesar Rp 2,2 triliun.
"Akibat tunggakan itu, kami dirugikan. Dana itu seharusnya masuk kas daerah," kata Awang di Sangatta kemarin. Menurut dia, data tunggakan royalti perusahaan penambangan batu bara itu d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini