"Ryan Layak Dituntut Hukuman Mati"
JAKARTA -- Jaksa Agung Muda Pidana Umum Abdul Hakim Ritonga menyatakan tersangka pembunuh berantai Very Idam Henyansah alias Ryan memenuhi syarat untuk dituntut hukuman mati. "Dilihat dari jumlah korban dan caranya membunuh, dia pantas dihukum mati," kata Ritonga di kantornya kemarin.
Meski begitu, menurut Ritonga, keputusan menuntut hukuman mati atas Ryan bergantung pada hasil akhir pemeriksaan psikiater. "Kalau dia dinyatakan mengidap gangguan jiw
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini