KPU Tolak Tuntutan Pemilihan Satu Putaran
Samarinda - Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur menolak tuntutan pemilihan gubernur satu putaran, yang diminta Solidaritas Rakyat Kalimantan Timur Bersatu kemarin. Ketua KPU Jafar Haruna menyatakan pihaknya tetap menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008.
"Saya ada di posisi yang serba salah, tapi saya ingin Kalimantan Timur tetap aman," kata Jafar. Dia juga membantah pihaknya meminta fatwa Mahkamah Agung terkait dengan perubahan dasar hukum
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini