Eks Bendahara Purwakarta Dipenjara 8 Tahun
PURWAKARTA -- Entin Kartini, bekas Bendahara Pemerintah Kabupaten Purwakarta, kemarin divonis hukuman penjara delapan tahun. Majelis hakim Pengadilan Negeri Purwakarta menyatakan Entin terbukti dalam kasus korupsi dana pembangunan gedung Islamic Center dan dana bencana alam Rp 3,7 miliar.
Entin juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta dan mengganti kerugian negara Rp 3,45 miliar dalam tempo sebulan. Jika tidak menepati, ia akan mendapat tambahan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini