Awang Faroek Serahkan Bekas Gugatan
SAMARINDA -- Kisruh pemilihan Gubernur Kalimantan Timur setelah penetapan dua putaran menghangat. Kemarin kubu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Awang Faroek Ishak-Farid Wadjdy menyerahkan berkas gugatan ke Pengadilan Negeri Samarinda.
Berkas gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur itu diserahkan salah seorang penasihat hukum Awang-Farid, Humala Simanjuntak. Berkas diterima Wakil Ketua PN Samarinda M. Asnun.
Menurut Panite
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini