Pilot Garuda Terancam Hukuman Seumur Hidup
YOGYAKARTA -- Pilot maskapai Garuda Indonesia Mohammad Marwoto Komar didakwa dengan pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal seumur hidup. Dalam sidang perdana kasus kecelakaan Garuda yang menewaskan 21 orang pada 7 Maret 2007 itu, dia didakwa lalai yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Sleman kemarin, jaksa penuntut Mudim Aristo, Joko Purwanto, dan Jamin Susanto menyampaikan dakwaan secara bergiliran.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini