Batam Deportasi 12 Warga Asing
BATAM - Imigrasi Batam mendeportasi 12 warga negara asing yang berasal dari berbagai negara, termasuk Amerika Serikat dan Inggris. "Mereka menyalahi aturan keimigrasian, khususnya izin tinggal di Indonesia," kata Dirman Sukardi, Kepala Kantor Imigrasi Batam.
Menurut Dirman, dari 12 WNA itu, paling banyak adalah WNA asal Filipina sebanyak enam orang, empat orang asal India, satu orang masing-masing dari Inggris dan Amerika. Mereka terkena razia
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini