Bekas Kepala Museum Radya Pustaka Divonis 18 Bulan Kepala Museum Radya Pustaka Divonis 18 Bulan
SURAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Surakarta menghukum Kepala Museum Radya Pustaka Surakarta KRH Darmodipuro alias Mbah Hadi 1 tahun 6 bulan penjara. Dia terbukti bersalah karena memperdagangkan enam arca koleksi museum peninggalan abad VII Masehi. Mbah Hadi juga diwajibkan membayar biaya perkara Rp 5.000.
Vonis yang sama dijatuhkan kepada Heru Suryanto, pedagang barang antik yang terlibat dalam perdagangan benda budaya.
Heru dihukum kar
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini