Pejabat Pengganti Dilarang Ikut Pilkada
BANDUNG -- Menteri Dalam Negeri Mardiyanto melarang pejabat pengganti kepala daerah ikut dalam pemilihan kepala daerah di wilayah yang dipimpinnya. Alasannya, pejabat itu sengaja ditunjuk pemerintah untuk menjalankan tugas sebagai wakil pemerintah, yaitu menyiapkan wilayah yang sedang dimekarkan.
Pejabat itu, dia melanjutkan, harus menyiapkan dewan perwakilan rakyat daerah, Komisi Pemilihan Umum daerah, dan memfasilitasi pemilihan kepala daerah. M
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini