PT Antang Dilarang Eksploitasi
BANJARMASIN -- Badan Pengendali Dampak Lingkungan Daerah Kalimantan Selatan melarang PT Antang Gunung Meratus mengeksploitasi tambang batubara di Fit 5, Kabupaten Rapin. "Karena mengakibatkan kerusakan lingkungan yang cukup parah," kata kepala badan itu, Rachmadi Kurdi, di Banjarmasin kemarin.
Sebelum dilarang mengeksploitasi, kata Rachmadi, PT Antang telah dua kali mendapat nilai merah dari proper tim terpadu Provinsi Kalimantan Selatan. Nilainya m
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini