Izin Tiga Perusahaan Hutan Tanaman Industri Dicabut
BANJARMASIN - Tiga dari empat perusahaan yang mendapat izin Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kalimantan Selatan dicabut izinnya. "Menteri Kehutanan telah menyetujui pencabutan izin itu," kata Nafarin, Kepala Bidang Program Penghijauan dan Hutan Tanaman Industri Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan, di Banjarmasin kemarin.
Menurut dia, perusahaan yang izin HTI-nya dicabut adalah PT Gunung Meranti di Tabalong, PT Pas Porest yang memiliki izin HTI selua
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini