Pengiriman Kayu Ilegal Digagalkan
PALANGKARAYA - Sedikitnya 1.060 potongan kayu hasil pembalakan liar yang hendak diselundupkan dari Kabupaten Pulang Pisau dan Kota Palangkaraya digagalkan Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Kalawet dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah. Dua orang tersangka ditahan.
Menurut Kepala BKSDA Kalimantan Tengah Mega Haryanto, kayu-kayu log jenis rimba campuran ini ditemukan secara terpisah di anak Sungai Kahayan,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini