Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Pembalakan di Riau
Pekanbaru -- Kejaksaan Tinggi Riau mengembalikan berkas kasus pembalakan hutan secara liar dan kejahatan hutan oleh PT Tenaga Kampar di Pelalawan. Pengembalian ini dilakukan karena berkas dinilai kurang lengkap dan barang bukti dalam berkas tidak sesuai dengan yang diserahkan.
"Penyidik menyatakan (barang bukti itu) hilang," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi Riau, Darbin Pasaribu, di Pekanbaru kemarin. Padahal kejaksaan sudah mengambil alih berkas p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini