Jaksa Ajukan Kasasi atas Putusan Bebas Tiga Terdakwa Korupsi
SAMARINDA -- Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengajukan kasasi atas putusan bebas tiga terdakwa dugaan korupsi pengadaan buku di Dinas Pendidikan Kalimantan Timur. "Kami menilai putusan hakim tidak bebas murni karena ada perlawanan hukum," ujar Kepala Seksi Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi Abdullah Nur Deni.
Dalam kasus pengadaan buku, Pengadilan Negeri Samarinda membebaskan tiga terdakwa, yakni Hasim bin Uteh, Direktur C
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini