Dua Pejabat Rumah Sakit Tersangka Korupsi
Samarinda -- Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menetapkan dua pejabat Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Wahab Sjachranie, Samarinda, sebagai tersangka korupsi. Dua tersangka ini adalah Sa'diah, kuasa pengguna anggaran Rumah Sakit, dan Marsono, ketua panitia lelang pengadaan alat CT-Scan Multi-Slice.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Yuspar mengatakan, proyek pengadaan alat senilai Rp 20 miliar itu dinilai terla
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini