Komisaris BPR Citraloka Dijerat Tiga Dakwaan
Bandung -- Komisaris PT BPR Citraloka Danamandiri Hendra Djaja alias Kie Hwi Ke terancam hukuman 15 tahun penjara dalam kasus penggelapan dana nasabah bank miliknya. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung kemarin, jaksa penuntut umum, Sistoyo, mendakwa Hendra dengan tiga dakwaan.
Pemilik bank berusia 60 tahun itu diduga membiarkan penyelewengan yang terjadi di Bank Perkreditan Rakyat Citraloka. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun," kata Sistoyo.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini