Kolam Renang Brantas Dieksekusi
Surabaya -- Setelah tertunda dua kali, Pengadilan Negeri Surabaya kemarin mengeksekusi Kolam Renang Brantas yang terletak di Jalan Irian Barat 37-38, Surabaya. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung pada 3 Januari lalu, tanah dan bangunan ini dialihkan kepada Tedjo Bawono, seorang pengusaha yang menggugat pemerintah atas kepemilikan lahan dan kolam.
Pelaksanaan eksekusi oleh Rupono, juru sita Pengadilan Negeri Surabaya, berlangsung ketat. Sebanyak 7.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini