Dua Mantan Pejabat Bulog Jember Divonis 4 Tahun
Jember -- Pengadilan Negeri Jember kemarin menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara untuk dua bekas pejabat kantor Bulog Subdivisi Regional XI Jember, Prasetyo Waluyo dan Ali Mansyur. Keduanya dinilai terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan gabah fiktif dan operasionalisasi alat pengering gabah (drying center) fiktif hingga merugikan negara Rp 24,4 miliar.
"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini