KPU Tanjungpinang Dihukum Bayar Denda
Rabu, 14 November 2007

Tanjungpinang -- Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menghukum Komisi Pemilihan Umum Tanjungpinang membayar uang paksa (dwangsom) Rp 5 juta per hari kepada Rudi Chua kemarin. Komisi bersalah karena mencoret Rudi dari daftar calon wali kota dalam pemilihan Wali Kota Tanjungpinang pada 5 Desember nanti.
Menurut ketua majelis hakim Antono Kustono, KPU Tanjungpinang dinilai bersalah karena menghilangkan hak warga negara berpartisipasi dal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini