Warga Amerika Divonis 3 Tahun 6 Bulan
Denpasar -- Pengadilan Negeri Denpasar kemarin menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan untuk Derik Arthur Wetson, 57 tahun, warga negara Amerika Serikat. "Terdakwa terbukti memiliki, menyimpan, dan menguasai narkotika golongan I jenis hasis," kata ketua majelis hakim I Wayan Mertha saat membacakan putusan.
Derik ditangkap polisi di Hotel Mekar Jaya di Legian, Kuta, 2 Maret lalu. Saat itu polisi menemukan hasis dengan berat total 245,2 gram dari dua koper
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini