Penahanan Wakil Bupati Nganjuk Tidak Bisa Dipindah
Nganjuk -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Nganjuk, Jawa Timur, menolak permohonan pemindahan penahanan Wakil Bupati Nganjuk Djaelani Iskak, terdakwa kasus korupsi anggaran daerah Rp 3,7 miliar. Djaelani, yang ditahan di rumah tahanan Nganjuk, meminta dijadikan tahanan kota agar bisa merawat pesantrennya.
Menurut ketua majelis hakim Sudarwin, permohonan terdakwa tidak mungkin dikabulkan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti. Hakim juga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini