Guru SMP Didakwa Menganiaya Siswanya
INDRAMAYU - Guru Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Losarang, Indramayu, Maksum, dalam persidangan pertama di Pengadilan Negeri Indramayu kemarin didakwa melakukan penganiayaan terhadap muridnya, Abdul Muin. Menurut jaksa penuntut umum Nurlatifah, perbuatan yang dilakukan terdakwa telah melanggar Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan, ancam
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini