maaf email atau password anda salah


Guru SMP Didakwa Menganiaya Siswanya

arsip tempo : 171414288520.

. tempo : 171414288520.

INDRAMAYU - Guru Sekolah Menengah Pertama Negeri 2 Losarang, Indramayu, Maksum, dalam persidangan pertama di Pengadilan Negeri Indramayu kemarin didakwa melakukan penganiayaan terhadap muridnya, Abdul Muin. Menurut jaksa penuntut umum Nurlatifah, perbuatan yang dilakukan terdakwa telah melanggar Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Pasal itu menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan, ancam

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan