39 Mantan Anggota Dewan Belum Kembalikan Dana Perumahan
Serang -- Kejaksaan Tinggi Banten kembali melayangkan surat teguran kepada 39 orang mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten yang belum melunasi pengembalian dana tunjangan perumahan. Sesuai dengan kesepakatan, tenggat pengembalian uang paling lambat pada akhir Juni 2007.
"Kalau sampai batas waktu tidak mengembalikan, mereka akan menjalani proses hukum," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Adjat Sudrajad di Serang kemarin. Dari 75 anggo
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini