Ketua KPU Banten Dituntut Satu Tahun Penjara
SERANG -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten Didi Hidayat Laksana dan empat anggotanya: M. Suhari, Wahyu Nafis, Eti Fatiro, dan Indra Abidin, dituntut hukuman satu tahun penjara kemarin. "Mereka terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi dengan menggunakan dana operasional ganda saat pemilihan presiden senilai Rp 300 juta," ujar jaksa penuntut umum Subchan. Jaksa juga menuntut kelima terdakwa mengembalikan uang yang telah mereka terima
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini