Sekretaris Desa Menjadi Pegawai Negeri Golongan II-A
YOGYAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi akan mengangkat sekitar 52 ribu dari 63.527 carik sebagai pegawai negeri sipil mulai tahun ini. Para carik yang diangkat dianggap memenuhi semua persyaratan. "Sebanyak 11.230 tak memenuhi persyaratan," kata Taufiq di Yogyakarta kemarin.
Menurut Taufiq, sekretaris desa bisa menjadi pegawai negeri sipil dengan syarat berumur 19-51 tahun dan sudah bekerja dua tahun. Yang memenuhi syara
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini