24 Petani Divonis 4 Bulan Penjara
Banyuwangi -- Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur, memvonis 24 petani dari Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, dengan hukuman empat bulan penjara pada Rabu lalu. Hakim menilai mereka terbukti merusak lahan PT Perkebunan Nusantara XII Unit Usaha Strategis Malangsari dan menetap di lahan tersebut tanpa izin perusahaan perkebunan.
Vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Tani Ginting itu lebih ringan sebulan daripada tuntutan jaksa Suroyo yang menun
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini