Gubernur Pastikan Lapindo Bayar
Surabaya -- Gubernur Jawa Timur Imam Utomo memastikan PT Lapindo Brantas dan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) akan memberikan uang muka ganti rugi tanah dan bangunan sebesar 20 persen dari total ganti rugi.
Pemberian uang muka sudah ada ketentuannya sehingga Lapindo dan pemerintah harus segera membayarkannya setelah tim verifikasi memastikan tanah Petok D dan C adalah milik warga. "Tanah yang sudah mendapatkan kejelasan dari tim verifik
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini