Bunuh Tersangka, 6 Polisi Dipenjara
SOLO - Pengadilan Negeri Solo menghukum enam anggota Kepolisian Kota Besar Solo 1 tahun 6 bulan hingga 2 tahun penjara. Mereka dinyatakan terbukti bersalah telah menganiaya Roni Ronaldo Rachditya alias Gendon, 23 tahun, warga Banjarsari, yang ditangkap karena diduga mencuri, hingga tewas pada 20 November 2006.
"Perbuatan terdakwa menurunkan citra polisi," kata hakim Djanatul Firdaus yang memimpin persidangan kemarin. Keenam polisi itu adalah Briga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini