maaf email atau password anda salah


Dua Warga Indonesia Penyelundup Senjata Diganjar 12 Bulan Penjara

Erick Wotulo dan Haji Subandi saat ini masih dalam proses persidangan.

arsip tempo : 172805028064.

. tempo : 172805028064.

JAKARTA -- Dua orang warga negara Indonesia yang terlibat dalam penyelundupan senjata untuk Macan Tamil, Sri Lanka, divonis 12 bulan penjara dipotong masa tahanan. Keduanya, Reinhard Rusli dan Helmi Soedirdja, dinyatakan bersalah oleh pengadilan Distrik Baltimore pada Selasa lalu.

Juru bicara Departemen Luar Negeri, Kristiarto Soeryo Legowo, membenarkan kabar tersebut. "Reinhard Rusli dan Helmi Soedirdja sudah dinyatakan bersalah dan sudah dijatuhi

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 4 Oktober 2024

  • 3 Oktober 2024

  • 2 Oktober 2024

  • 1 Oktober 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan