Sidang Tuntutan Hilton Ditunda
JAKARTA -- Sidang pembacaan tuntutan terhadap Pontjo Sutowo dan Ali Mazi, terdakwa kasus dugaan korupsi perpanjangan hak guna bangunan Hotel Hilton, ditunda. Jaksa penuntut umum belum menyelesaikan berkas tuntutan terhadap Direktur Utama PT Indobuildco dan kuasa hukum Indobuildco itu. "Masih ada hal yang perlu dirumuskan sehingga kami belum menyelesaikan tuntutan," ujar jaksa Henrizal Hustin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin.
Ketua majelis
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini