Papua Barat Minta Berada dalam Otonomi Khusus
BIAK -- Rapat kerja bupati dan wali kota setanah Papua menyepakati bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Papua harus diberlakukan untuk seluruh tanah Papua, termasuk Provinsi Papua Barat. Mereka berharap, setelah ada kesepakatan itu, segera dibentuk tim yang terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Majelis Rakyat Papua, dan DPRD Papua Barat untuk membahas masalah teknisnya. "Tim ini rencananya akan bertemu pada Mei mendatang d
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini