Rumah Widjanarko di Solo Diblokir
JAKARTA -- Kejaksaan Agung memblokir dokumen tiga rumah atas nama Widjanarko Puspoyo di Solo, Jawa Tengah. Pemblokiran dokumen milik tersangka bekas Direktur Utama Perusahaan Umum Bulog itu agar rumah tersebut tidak bisa dipindahtangankan. "Suratnya sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Solo kemarin pagi," ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung M. Salim seusai salat Jumat di kantornya kemarin.
Menurut Salim, pemblokiran itu dilakukan berkaitan dengan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini