Aturan Lembaga Pemasyarakatan Harus Direvisi
JAKARTA -- Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jakarta meminta pemerintah segera merevisi undang-undang tentang lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan dan menyesuaikannya dengan undang-undang baru.
"Sebagai landasan hukum untuk penanganan lembaga pemasyarakatan yang menghormati hak asasi manusia," kata Ketua PBHI Jakarta Dedi Ali Ahmad kemarin.
Undang-undang yang dimaksud adalah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tenta
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini