Mantan Pejabat BNI Dituntut 3 Tahun
JAKARTA -- Dua terdakwa kasus penyuapan pejabat Badan Reserse dan Kriminal Markas Besar Kepolisian RI, Muhamad Arsyad dan Tri Kuncoro, dituntut masing-masing 3 tahun dan 2 tahun penjara. "Kedua terdakwa bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, korporasi, atau orang lain," kata jaksa penuntut umum Ahmad ketika membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Muhamad Arsyad
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini