Gugatan Rancangan Anti-Pornografi Ditolak
JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan gugatan aktivis Ratna Sarumpaet dan kawan-kawan yang tergabung dalam Aliansi Bhineka Tunggal Ika terkait dengan pengesahan Rancangan Undang-Undang Anti-Pornografi dan Pornoaksi. Menurut ketua majelis hakim Amman Barus, gugatan terhadap Dewan Perwakilan Rakyat bukan termasuk kewenangan hukum perdata, melainkan tata negara. "Tergugat (DPR) tidak bisa digugat secara perdata," kata Amman mem
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini