Tim Antikorupsi Tetapkan Tersangka Pupuk Kaltim
JAKARTA -- Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Pupuk Kaltim. Menurut Ketua Tim Hendarman Supandji, alat bukti berupa penjualan pupuk ke Malaysia pada 2003 sudah ditemukan polisi. "Dari penelusuran kasus penjualan pupuk ke Malaysia itu disinyalir ada tindak pidana kepabeanan," ujar Hendarman di kantornya kemarin. Menurut Hendarman, rencananya berita acara pendapat Markas Besa
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini