Mahkamah Agung Tolak Kasasi Mantan Karyawannya
JAKARTA -- Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi empat mantan karyawannya yang terlibat penyuapan kasus korupsi Probosutedjo. Keempat karyawan tersebut adalah Pono Waluyo, mantan anggota staf kendaraan biro umum; Malam Pagi Sinuhadji, mantan kepala bagian umum kepegawaian; Sriyadi, mantan staf bagian perdata; dan Suhartoyo, mantan sekretaris korps pegawai negeri.
"Diputus pada 16 Maret 2007," kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Nurha
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini