Peraturan Tunjangan DPRD Berlaku Mulai April
JAKARTA -- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah revisi Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006, yang kontroversial, berlaku aktif mulai 1 April ini. "Namun, tunjangan komunikasi Dewan tetap berlaku surut sejak 1 Januari tahun ini," kata Direktur Jenderal Bina Administrasi dan Keuangan Daerah Daeng M. Nazier kemarin.
Daeng mengakui pemberian tunjangan i
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini