Tommy Dihujani Remisi oleh Dua Menteri
JAKARTA - Tommy Soeharto pernah menjadi narapidana yang amat beruntung. Selain dibantu oleh dua menteri untuk mencairkan uangnya di BNP Paribas semasa ia ditahan, ia mendapat pengurangan hukuman yang luar biasa besar.
Tersangkut dengan kasus pembunuhan hakim agung Syafiuddin Kartasasmita, Tommy divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Lewat peninjauan kembali, Mahkamah Agung akhirnya mengurangi hukuman menjadi 10 tahun pada
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini