Mahkamah Agung Menangkan Koran Tempo
Jakarta -- Majelis kasasi mengabulkan permohonan kasasi PT Tempo Inti Media Harian terhadap gugatan perdata oleh pengusaha tekstil Marimutu Sinivasan. "Putusannya bulat," kata ketua majelis kasasi Harifin A. Tumpa di Mahkamah Agung, Jakarta, kemarin.
Putusan itu dihasilkan dalam sidang sehari sebelumnya, dengan anggota majelis Muchsin dan I Made Tara. "Putusan ini membatalkan putusan tingkat pertama dan banding yang memenangkan Marimutu," ujar Harifin
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini