Detasemen Antiteror Belum Izinkan Basri Bersaksi
JAKARTA -- Sidang kasus pemenggalan tiga siswi di Poso, Sulawesi Tengah, dengan terdakwa Hasanudin, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, batal menghadirkan saksi Basri dan Wiwin kemarin. Sebab, Detasemen Khusus 88 (Antiteror) Markas Besar Polri belum merespons surat permintaan yang diajukan untuk menghadirkan keduanya.
"Kami sudah menyampaikan surat permohonan, tapi sampai saat ini belum ada jawaban," kata penasihat hukum terdakwa, Nova
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini